Syarat untuk mendirikan sebuah perseroan terbatas (PT)
terdiri dari syarat umum dan syarat formal sesuai dengan UU No.40/2007. Syarat untuk mendirikan sebuah perseroan
terbatas (PT) terdiri dari syarat umum dan syarat formal sesuai dengan UU
No.40/2007. Syarat untuk mendirikan
sebuah perseroan terbatas (PT) terdiri dari syarat umum dan syarat formal
sesuai dengan UU No.40/2007.
Syarat Umum untuk
mendirikan sebuah Perseroan Terbatas adalah :
1. Foto Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2
orang
2. Foto Copy Kartu
Keluarga penanggung jawab / Direktur
3. Nomor NPWP
Penanggung jawab
4. Pas photo
penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
5. Foto Copy PBB
(Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
6. Foto Copy Surat
Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
7. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika
berdomisili di Gedung Perkantoran
8. Surat Keterangan
RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan
perumahan) khusus luar jakarta
9. Stempel perusahaan
(harus sudah ada yang sementara untuk mengurus perijinan)
10. Kantor berada di
Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
11. Foto kantor
tampak depan dan tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, komputer berikut 1-2
orang karyawan)
12. Siap di survey
Sedangkan syarat
pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
1. Pendiri minimal 2
orang atau lebih (pasal 7 ayat 1)
2. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
3. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali
dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 & ayat 3)
4. Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan
diumumkan dalam BNRI (pasal 7 ayat 4)
5. Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal
25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33)
6. Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92
ayat 3 & pasal 108 ayat 3)
7. Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan
menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA
PROSEDUR PENDIRIAN PT
1. Pendirian PT harus
menggunakan akta resmi yang dibuat oleh notaris
dimana dalam akta pendirian tersebut memuat tentang : nama PT,
modal, bidang usaha, alamat, dll.
2. Kemudian akta
pendirian tersebut harus disahkan oleh menteri Hukum dan HAM. Dan harus
memenuhi syarat sebagai berikut :
- tidak bertentangan
dengan ketertiban umum dan kesusilaan
- memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
- modal yang ditempatkan dan disetor paling sedikit 25% dari
modal dasar.
3. Apabila sudah mendapatkan ijin dari menteri Hukum dan
HAM, maka selanjutnya menteri Hukum dan
HAM berkewajiban mengumumkan tentang
berdirinya PT tersebut pada Berita Negara Republik Indonesia (BNRI)
4. Setelah diumumkan di Berita Negara Republik Indonesia
(BNRI), maka PT tersebut telah sah
sebagai badan hukum dan dapat mulai beroperasi.
Namun untuk memberikan gambaran sebelum memutuskan untuk
menunjuk jasa pendirian PT yang anda percaya, ada baiknya mengetahui
langkah-langkah yang dibutuhkan untuk mendirikan sebuah perusahaan beserta
persyaratan administratifnya. Berikut langkah-langkah dalam membuat Perseroan
Terbatas.
1. Membuat Akte Perusahaan
Akte perusahaan merupakan syarat utama yang harus disiapkan
dalam mendirikan sebuah Perseroan Terbatas. Akta yangdibuat harus menampilkan
informasi seputar perusahaan seperti nama lengkap perusahaan, bidang usaha yang
dijalani, nama-nama pemilik modal, struktur manajerial perusahaan, modal dasar
yang dimiliki, besaran modal yang disetor, dan hal lain yang berkaitan dengan
operasional perusahaan.
Contoh Akte Perusahaan |
2. Mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha
Surat keterangan domisili usaha atau SKDU merupakan
perizinan yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintahan setempat kepada suatu
perusahaan yang menjalankan usaha di wilayah mereka. Biasanya surat ini
dikeluarkan oleh pejabat di tingkat kecamatan atau kepala desa di suatu
wilayah. Untuk membuat surat keterangan ini, biasanya dipungut biaya yang
besarannya relatif berbeda di tiap-tiap daerah. Pastikan anda sudah membuat
akta perusahaan sebelum mengajukan Surat keterangan domisili usaha di wilayah
anda.
Contoh Domisili Perusahaan |
3. Membuat NPWP perusahaan
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah hal yang harus
dimiliki oleh setiap pengusaha, baik itu perorangan ataupun badan usahan
seperti Perseroan Terbatas. NPWP merupakan identitas wajib pajak yang berfungsi
sebagai sarana dalam mengurus berbagai hal yang berkaitan dengan perpajakan.
Selain itu NPWP juga diperlukan sebagai syarat untuk membuat Surat Izin Usaha
Perdagangan yang merupakan salah satu syarat mutlak dalam mendirikan
perusahaan. Untuk mengurus NPWP, pemohon bisa mendatangi Kantor Pelayanan Pajak
terdekat yang beroperasi pada jam kerja biasa.
Contoh NPWP Perusahaan |
4. Mendapatkan SK Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari
Kemenkumham
Akte pengesahan yang ditandatangai oleh Menteri Hukum dan
HAM melalui Kementrian Hukum dan HAM merupakan bagian dari legalisasi sebuah PT
menjadi badan hukum. Untuk mendapatkan surat ini biasanya dibutuhkan akta
perusahaan dan surat domisili usaha. Agar SK yang diajukan bisa segera
diperoleh, anda bisa meminta bantuan jasa pendirian PT yang anda tunjuk untuk
mengurus semua prosesnya.
Contoh SK Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan |
5. Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP
SIUP diperlukan dalam pendirian perusahaan seperti PT agar
usaha bisa berjalan dan beroperasi dengan lancar. Untuk mengurus SIUP, biasanya
jasa pendirian PT akan sangat membantu dalam hal ini, karena banyaknya dokumen
dan persyaratan yang harus dipenuhi ketika mengajukan surat izin usaha ini.
Contoh SIUP |